Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada
yang berkedudukan di pusat dan di daerah. KPU pusat bertugas mengurus
pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah
bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah atau disebut Pilkada.
KPU ini biasa disebut sebagai KPUD. Anggota KPU terdiri atas orang-orang
independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus
partai peserta Pemilu. Dengan demikian, KPU harus netral. KPU tidak boleh
memihak salah satu peserta Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam
UU No. 22 Tahun 2007. Dari UU tersebut diketahui
bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam
tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan untuk
memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota
DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang
duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/
Kota. Tahap kedua adalah pemilihan presiden
dan wakilnya.Tahap ketiga yaitu Pemilihan
Kepala Daerah dan wakilnya. Pelaksanaan pemilihan para wakil rakyat, seperti
DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut
antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu,
serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut
mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga
yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut
beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu.
1. Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut
termasuk yang berada di luar negeri.
2. Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah
menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari
dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih
yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah
dapat memiliki hak pilih.
3. Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak
mempunyai hak pilih.
4. Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan
putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa
saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Bila ada yang belum terdaftar,
mereka dapat segera mendaftarkan diri. Para pemilih yang telah terdaftar
akan mendapatkan kartu pemilih.
Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu
adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai
politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi
persyaratan tertentu. Berikut contoh persyaratan Pemilu tahun 2004.
1. Keberadaannya diakui pemerintah sesuai UU Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik.
2. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh jumlah provinsi.
3. Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh jumlah kabupaten di tiap provinsi.
4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurangkurangnya
1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan
partai.
5. Pengurus partai politik harus memiliki kantor tetap.
6. Mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU.
Peserta Pemilu juga terdiri atas perseorangan. Peserta perseorangan
yaitu pasangan para calon anggota DPD. Mereka merupakan wakil dari
masing-masing daerah di Indonesia. Cakupan daerah pemilihan anggota DPD
adalah provinsi. Setiap provinsi terdiri atas 4 orang anggota DPD. Ada bebe
rapa syarat khusus calon anggota DPD. Calon anggota DPD harus bertempat
tinggal di daerah yang diwakilinya. Selain itu, calon tersebut sudah tidak
menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya selama 4 tahun.
Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan
selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk
menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar rakyat
bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu dan
berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang dilakukan oleh
peserta dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang mengerahkan
massa dengan berpawai, melalui media radio dan televisi, dialog, tatap
muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya. Pelaksanaan kampanye tidak
boleh menggangu ketertiban umum dan merugikan pihak.
Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya
adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk
bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya
dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya
dengan mencoblos salah satu lambang partai dan nama calon wakil rakyat.
Adapun pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan
mencoblos gambar calon. Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya
dilakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh
Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah
yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar