Halaman

Selasa, 25 Oktober 2011

JENIS-JENIS NORMA DALAM MASYARAKAT

Banyak sekali norma yang ada dalam masyarakat kita.
Jenis-jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai insan
Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan,
manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan melalui perantaraan ibu
dan bapak. Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diatur oleh
norma agama.



Predikat yang kedua, manusia adalah insan sosial atau
makhluk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah makhluk
yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling
memberi dan menerima. Tidak mungkin manusia hidup
sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain.
Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti:
cara, kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan mode.
Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara
atau warga negara. Sebagai warga negara, manusia
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan
kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
Bagaimana cara menjamin agar warga negara dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya? Misalnya, hak seorang
warga negara tidak dilanggar oleh warga negara yang lain.
Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan. Maka
pemerintah, sebagai lembaga yang berwenang, membuat
suatu norma yang disebut hukum. Dengan hukum pemerintah
dapat mengatur dan memaksa warga negara agar
melaksanakan hak dan kewajibannya.
Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam
masyarakat kita.
a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan
hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan
tuntunan hidup ke arah jalan yang benar. Norma agama
tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan
antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga
mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya
dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma
agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di
akhirat kelak.
b. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam
masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan
mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan.
Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam
minum pada waktu bertamu. Ada yang minum tanpa
mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi.
Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak
mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum
mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.
c. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulangulang
dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan
merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan
tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada
orang yang lebih tua. Apabila perbuatan tersebut tidak
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu
penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
d. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga
diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila
maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma
ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan
gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila. Misalnya,
berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita
merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.
e. Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang
yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku.
Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku
bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu
meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian,
maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar
namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh
sukunya.
f. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang
sangat cepat, misalnya mode pakaian
dan rambut. Tersebarnya mode
biasanya melalui proses peniruan atau
imitasi. Misalnya, pada awal tahun
seorang artis terkenal mengenakan
busana yang amat serasi. Tidak begitu
lama berselang, mode pakaian tersebut
mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja
putri. Selanjutnya mode pakaian tersebut
menjadi trend bagi kalangan remaja di
tanah air. Pada saat Lady Diana
menjadi permaisuri Pangeran Charles
(Putra Mahkota Kerajaan Inggris),
kaum wanita di seluruh dunia amat mengagumi potongan
rambut Sang Putri. Maka pada saat itu, potongan rambut
Putri Diana menjadi mode rambut dunia.
Pelanggaran yang terjadi terhadap norma ini tidak
membahayakan, hanya akan dianggap berperilaku aneh.
g. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya
mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat
ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara
sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas
Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang
kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan
sanksinya berupa ancaman hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar